Komunikasi Otoritas Pajak India dengan Platform Cryptocurrency
Otoritas pajak tertinggi India secara aktif berkomunikasi dengan platform cryptocurrency mengenai aturan pajak, menandakan momentum menuju kerangka kerja khusus yang dapat mendefinisikan kembali perpajakan, pengawasan, dan daya saing pasar.
Inisiatif Central Board of Direct Taxes (CBDT)
Central Board of Direct Taxes (CBDT), otoritas pajak langsung tertinggi di India, dilaporkan telah menghubungi platform cryptocurrency domestik pada pertengahan Agustus dengan serangkaian pertanyaan mengenai kerangka aset digital virtual (VDA) yang ada di negara tersebut. Badan pajak tersebut mempertanyakan efektivitas regulasi yang ada dan meminta umpan balik dari industri mengenai apakah diperlukan rezim hukum terpisah dan komprehensif.
Area Utama yang Menjadi Perhatian
Di antara area utama yang menjadi perhatian adalah:
- Pajak 1% yang dipotong di sumber (TDS) pada transaksi crypto
- Ketidakmampuan untuk mengimbangi kerugian
- Kekurangan kejelasan mengenai perdagangan offshore
Saran dan Data yang Diminta
CBDT juga meminta saran mengenai badan pemerintah mana—seperti Securities and Exchange Board of India (SEBI), Reserve Bank of India (RBI), Kementerian Elektronik dan Teknologi Informasi (Meity), atau Financial Intelligence Unit-India (FIU-IND)—yang seharusnya mengawasi kerangka hukum baru yang potensial. Para pemangku kepentingan didorong untuk membagikan data tentang pelarian modal, termasuk berapa banyak volume perdagangan yang telah berpindah ke luar negeri, dengan alasan pajak yang tinggi, celah regulasi, dan tantangan likuiditas.
Perbandingan dengan Yurisdiksi Lain
Perbandingan dengan yurisdiksi lain juga diminta untuk mengevaluasi daya saing pajak India. CBDT lebih lanjut mengangkat pertanyaan operasional seputar pelaksanaan TDS, termasuk kesulitan dalam menentukan tempat tinggal pihak lawan, menilai aset di pasar yang volatil, dan merekonsiliasi transaksi peer-to-peer.
Pertanyaan untuk Responden
Responden juga harus menjawab apakah perlakuan TDS yang berbeda harus diterapkan pada entitas ritel, institusional, dan pembuat pasar. Pendekatan ini mengikuti meningkatnya kekhawatiran industri bahwa pajak yang memberatkan dan kurangnya kejelasan regulasi mendorong bisnis crypto ke luar negeri.
Perbandingan dengan Pasar Ekuitas
Berbeda dengan pasar ekuitas, di mana trader mendapatkan manfaat dari perlakuan keuntungan modal dan penyesuaian kerugian, keuntungan crypto dikenakan pajak dengan tarif tetap 30%, tanpa adanya pengurangan untuk kerugian. Sikap hati-hati RBI, dikombinasikan dengan aturan yang tidak jelas di bawah Foreign Exchange Management Act (FEMA), telah menyebabkan banyak bank menolak layanan kepada perusahaan crypto.
Inovasi di Tengah Permusuhan Regulasi
Meskipun ada permusuhan regulasi, beberapa bursa telah memperkenalkan produk derivatif untuk meminimalkan dampak TDS, sementara yang lain mencari keselarasan dengan Kerangka Pelaporan Aset Crypto (CARF) dari Organisation for Economic Co-operation and Development. Para pendukung berpendapat bahwa regulasi komprehensif, bukan larangan, kini menjadi norma global—sebuah posisi yang semakin dibagikan oleh ekosistem crypto India.