Administrasi Trump dan Aturan Pajak Crypto
Administrasi Trump semakin mendekati persetujuan aturan yang memungkinkan IRS untuk mengakses informasi penting mengenai akun crypto asing milik warga Amerika dan memajaki kepemilikan tersebut. Aturan yang diusulkan oleh Departemen Keuangan mengenai kerjasama Amerika Serikat dalam kerangka pelaporan pajak crypto internasional telah sampai di Gedung Putih pada hari Jumat, menurut sebuah situs web pemerintah. Penasihat presiden kini sedang meninjau rekomendasi tersebut.
Kerjasama Internasional dalam Pelaporan Pajak Crypto
Awal tahun ini, Gedung Putih mendorong Departemen Keuangan dan IRS untuk memberlakukan aturan semacam itu, yang akan memungkinkan Amerika Serikat bergabung dengan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). CARF, yang dibuat oleh Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) pada tahun 2022, adalah kesepakatan global di mana negara-negara anggota secara otomatis berbagi informasi tentang kepemilikan crypto warga negara untuk menindak penghindaran pajak internasional. Puluhan negara telah menandatangani CARF, termasuk anggota G7 seperti Jepang, Jerman, Prancis, Kanada, Italia, dan Inggris, serta tempat perlindungan crypto seperti UEA, Singapura, dan Bahama.
Rekomendasi dari Penasihat Crypto
Dalam laporan komprehensif tentang kebijakan crypto yang diterbitkan musim panas ini, penasihat crypto Presiden Donald Trump merekomendasikan agar Amerika Serikat juga bergabung dengan kesepakatan tersebut.
“[M]enerapkan CARF akan mendorong wajib pajak AS untuk tidak memindahkan aset digital mereka ke bursa aset digital luar negeri,”
kata Gedung Putih saat itu.
“Menerapkan CARF akan mempromosikan pertumbuhan dan penggunaan aset digital di Amerika Serikat serta mengurangi kekhawatiran bahwa kurangnya program pelaporan dapat merugikan Amerika Serikat atau bursa aset digital AS.”
Instruksi untuk Implementasi CARF
Laporan tersebut menginstruksikan Departemen Keuangan dan IRS untuk mempertimbangkan pengusulan aturan guna menerapkan CARF di Amerika Serikat. Namun, Gedung Putih mencatat dalam laporan tersebut bahwa regulasi semacam itu “tidak boleh memberlakukan persyaratan pelaporan baru pada transaksi DeFi.” Implementasi global CARF dijadwalkan akan diluncurkan pada tahun 2027.