BTSE Meluncurkan Platform Perdagangan Crypto yang Diatur di Indonesia

2 jam yang lalu
Waktu baca 1 menit
2 tampilan

BTSE Resmi Masuki Pasar Cryptocurrency di Indonesia

BTSE secara resmi memasuki pasar cryptocurrency yang diatur di Indonesia dengan meluncurkan BTSE Indonesia, setelah menyelesaikan rebranding bursa lokal NVX. Pengumuman resmi yang dirilis pada 3 Juli menyatakan bahwa platform baru ini didirikan sebagai usaha patungan antara BTSE Group dan PT Aset Kripto Internasional. Usaha ini menggabungkan infrastruktur perdagangan BTSE dengan operasi lokal yang fokus pada pertumbuhan pelanggan, kemitraan, pemasaran, dan penjualan.

Lisensi dan Regulasi

Beroperasi di bawah lisensi yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia, BTSE Indonesia diizinkan untuk berfungsi sebagai Operator Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Crypto (PAKD). Persetujuan ini menempatkan bursa di antara sejumlah entitas terbatas yang diatur dan diizinkan untuk menawarkan layanan perdagangan cryptocurrency di negara tersebut, sambil mematuhi persyaratan anti-pencucian uang dan aturan perlindungan aset pelanggan.

Dengan adanya persetujuan regulasi ini, BTSE Indonesia dapat bekerja sama dengan bank-bank di Indonesia dan penyedia pembayaran untuk mendukung setoran, penarikan, konversi mata uang, dan pasangan perdagangan IDR. Perusahaan juga menyatakan bahwa lisensi tersebut membuka jalan untuk memperkenalkan produk-produk teratur tambahan, termasuk perdagangan berjangka, yang akan tunduk pada aturan yang dikeluarkan oleh otoritas Indonesia.

Kolaborasi dan Teknologi

Dalam kemitraan ini, BTSE Group akan menyediakan mesin perdagangan bursa, likuiditas, dan teknologi dasar, sementara entitas Indonesia akan mengelola operasi komersial lokal dengan memanfaatkan pengetahuan pasar dan hubungan bisnis domestik.

“Indonesia memiliki semua yang dibutuhkan untuk menjadi pusat crypto utama berikutnya di Asia; populasi, permintaan, dan sekarang kerangka regulasi. Apa yang dibutuhkan sekarang adalah kombinasi yang tepat antara infrastruktur global dan keahlian lokal. Itulah yang ditawarkan oleh usaha patungan ini,”

kata Jeff Mei, Chief Operating Officer BTSE Group.

Menurut Stephanie Kusnadi, Chief Strategy Officer BTSE Indonesia, integrasi dengan BTSE memberikan akses kepada perusahaan terhadap teknologi bursa global, sambil memungkinkan untuk terus beroperasi sebagai platform yang dibangun di sekitar persyaratan regulasi lokal dan kebutuhan pengguna.

Peraturan Baru di Industri Aset Digital

Peluncuran ini terjadi di saat Indonesia terus memperkenalkan aturan baru untuk industri aset digitalnya. Pada bulan Juni, OJK mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 6 Tahun 2026, yang mengharuskan influencer media sosial yang merekomendasikan cryptocurrency dan aset keuangan digital lainnya untuk memperoleh sertifikasi kompetensi, kecuali mereka sudah memegang lisensi yang memenuhi syarat lainnya. Di bawah peraturan yang sama, influencer hanya dapat mempromosikan aset digital yang terdaftar di bursa yang diotorisasi, sementara kampanye promosi harus dilakukan melalui bisnis layanan keuangan berlisensi yang tetap bertanggung jawab atas kontennya. Persyaratan baru ini menambah kewajiban kepatuhan bagi perusahaan aset digital yang beroperasi di pasar yang diatur di Indonesia.