Bybit Luncurkan Platform Cryptocurrency di Indonesia
Bybit telah meluncurkan platform cryptocurrency yang dioperasikan secara lokal di Indonesia setelah mengakuisisi mayoritas saham PT Enkripsi Teknologi Handal, yang sebelumnya dikenal sebagai NOBI. Perusahaan menyatakan bahwa kesepakatan ini menjadikan Bybit Indonesia sebagai entitas lokal yang beroperasi di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bursa ini berencana untuk memperkenalkan layanannya secara bertahap, dimulai dengan lebih dari 500 pasangan perdagangan.
Manajemen dan Pengawasan
Menurut pengumuman Bybit, platform ini akan memanfaatkan likuiditas globalnya, bersama dengan pengawasan pasar dan kontrol risiko yang dirancang untuk memenuhi persyaratan di Indonesia. Akuisisi ini memberikan Bybit jalur yang diatur secara lokal untuk beroperasi di Indonesia, bukan hanya melalui platform globalnya. NOBI telah diubah namanya menjadi Bybit Indonesia, sementara manajemen lokal yang ada tetap terlibat dalam menjalankan bisnis dan menangani kepatuhan regulasi.
Lawrence Samantha, yang sebelumnya merupakan bagian dari manajemen senior NOBI, akan menjabat sebagai CEO. Dionisius Evan akan terus menjabat sebagai Chief Operating Officer, sementara Steven Gotama akan menjabat sebagai Chief Marketing Officer. Samantha menyatakan,
“Akuisisi ini memungkinkan kami untuk menggabungkan kemampuan global Bybit dengan tim lokal yang berpengalaman, yang akrab dengan pasar dan sistem regulasi Indonesia.”
Data Pasar Crypto di Indonesia
Menurut data resmi OJK, Indonesia memiliki 21,07 juta akun konsumen crypto pada Februari 2026, yang meningkat menjadi 21,37 juta pada bulan Maret. Selama bulan tersebut, transaksi crypto mencapai IDR 22,24 triliun. Sementara itu, ekosistem crypto Indonesia terus berkembang di bawah pengawasan OJK. Regulator telah melisensikan 31 entitas terkait crypto hingga bulan Maret, termasuk dua bursa, dua lembaga kliring, dua kustodian, dan 25 pedagang aset keuangan digital. Indonesia juga mencatat transaksi crypto sebesar IDR 482,23 triliun selama tahun 2025.
Persaingan di Pasar Crypto
Bybit bukan satu-satunya bursa internasional yang berkembang melalui struktur yang mematuhi regulasi lokal. BTSE juga meluncurkan platform Indonesia yang diatur sendiri pada bulan Juli setelah mengubah nama bursa lokal NVX melalui usaha patungan. Platform ini mendukung layanan rupiah di bawah lisensi OJK. Kedua peluncuran ini terjadi saat otoritas meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang melayani pengguna crypto di Indonesia.
OJK telah memperluas persyaratan lisensi dan perlindungan konsumen sejak mengambil tanggung jawab untuk sektor ini, menciptakan pasar di mana bursa global semakin membutuhkan entitas lokal dan persetujuan regulasi untuk memperluas layanan mereka.
Strategi Ekspansi Bybit
Peluncuran di Indonesia juga sejalan dengan dorongan lebih luas Bybit untuk memasuki pasar yang diatur. Seperti yang dilaporkan sebelumnya oleh crypto.news, bursa ini memperoleh lisensi penuh sebagai Operator Platform Aset Virtual di Uni Emirat Arab pada bulan Oktober 2025 setelah menerima persetujuan awal sebelumnya tahun itu. Selain itu, Bybit menguraikan rencana pada bulan Januari untuk memperluas bisnisnya di luar bursa cryptocurrency inti menjadi platform keuangan yang lebih luas, termasuk perbankan, kustodi, dan layanan lintas batas.
Akuisisi NOBI menambah satu pasar yang dioperasikan secara lokal ke dalam strategi tersebut. Bybit Indonesia menyatakan bahwa produk masa depan akan diperkenalkan secara bertahap dan sesuai dengan persyaratan OJK. Perusahaan juga berencana untuk menawarkan pendidikan lokal melalui Bybit Learn saat bertransisi pengguna NOBI yang ada ke platform baru dan memperluas layanannya di negara tersebut.