Perbedaan Kerangka Regulasi Stablecoin antara Amerika Serikat dan Hong Kong
Dalam artikel ini, tim Crypto Salad akan membahas perbedaan mendasar dalam kerangka regulasi stablecoin antara Amerika Serikat dan Hong Kong. Di dunia fintech yang sedang berkembang pesat, stablecoin muncul sebagai inovasi menarik dengan potensi besar, namun juga menyimpan risiko yang signifikan. Menyusul terbitnya Laporan Kejahatan Kripto Global 2024 oleh Chainalysis, yang mengungkapkan bahwa total transaksi ilegal menggunakan stablecoin mencapai US$40 miliar dari 2022 hingga 2023, kebijakan mengenai stablecoin menjadi semakin penting. Dengan perubahan situasi pasar dan tingginya permintaan akan kepatuhan, baik Amerika Serikat maupun Hong Kong tengah mengembangkan regulasi yang mendukung inovasi sambil mengelola risiko yang terkait.
Pentingnya Kerangka Regulasi Stablecoin
Kerangka regulasi untuk stablecoin sangat penting karena ada dua jenis risiko utama yang harus dihadapi: risiko inheren terkait stabilitas nilai dan risiko eksternal yang dihadapi dalam transaksi lintas batas.
- Risiko Inheren: Kestabilan nilai stablecoin tidak dapat dijamin secara absolut, melainkan tergantung pada kepercayaan pasar terhadap penerbit. Ketika kepercayaan ini hilang, risiko fluktuasi harga yang besar bisa terjadi, seperti yang terlihat dalam kasus Luna-UST pada tahun 2022.
- Risiko Eksternal: Anonimitas dan likuiditas yang dimiliki stablecoin dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam kegiatan ilegal. Tanpa pengawasan yang tepat, stablecoin dapat menjadi saluran untuk transaksi ilegal, sehingga mengancam stabilitas sistem keuangan.
Perbandingan Regulatori di Hong Kong dan Amerika Serikat
- Hong Kong: Regulasi stablecoin disusun melalui Stablecoin Ordinance yang mulai berlaku pada 24 Desember lalu. Otoritas Moneter Hong Kong (HKMA) bertanggung jawab terhadap pengawasan dan pelaksanaan regulasi, yang mencakup definisi stablecoin dan persyaratan kepatuhan. Selain itu, HKMA juga meluncurkan mekanisme Sandbox Stablecoin, memungkinkan penerbit untuk melakukan pengujian dalam lingkungan terkontrol sebelum meluncurkan produk secara resmi.
- Amerika Serikat: Kerangka regulasi masih terfragmentasi, dengan otoritas seperti Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) dan Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC) memegang peran utama. RUU terkait yang diusulkan, seperti GENIUS Act dan STABLE Act, berupaya menciptakan kerangka regulasi yang lebih jelas dan komprehensif untuk stablecoin, tetapi proses legislasi masih berlangsung.
Kesimpulan
Baik pemerintah Hong Kong maupun Amerika Serikat berusaha untuk menyeimbangkan inovasi dan kepatuhan dalam industri stablecoin. Penerapan regulasi yang tepat akan membantu meningkatkan transparansi dan memitigasi risiko yang ada. Di masa depan, dasar-dasar tersebut akan mendukung pengembangan industri stablecoin yang lebih sehat, lebih terdidik, dan sesuai dengan standar. Artikel ini bukan merupakan nasihat hukum, melainkan analisis tentang perkembangan regulasi stablecoin.