Sengketa Kekayaan dari Perdagangan Mata Uang Virtual di China
Menurut Southeast Net, baru-baru ini, Pengadilan Ma Wei di Fujian, China, menyelesaikan sengketa terkait kekayaan yang tidak adil akibat perdagangan mata uang virtual.
Kasus Sui dan Ye
Pada April 2024, seorang pria bernama Sui menghubungi Ye melalui sebuah platform, mengusulkan untuk membeli mata uang virtual. Setelah Ye setuju, Sui melakukan pembayaran sebesar 18.000 yuan melalui Alipay pada hari yang sama. Ye kemudian menjual kepada Sui dengan harga 7,6 yuan per unit mata uang virtual, dengan total jumlah transaksi mencapai 2.368,42 unit.
Namun, setelah itu, kedua belah pihak berselisih mengenai pembelian mata uang virtual tersebut. Sui menggugat Ye ke Pengadilan Ma Wei, menuntut pengembalian uang sebesar 18.000 yuan yang dianggap sebagai kekayaan yang tidak adil.
Putusannya dan Pertimbangan Hukum
Baru-baru ini, setelah menjalani persidangan, Pengadilan Ma Wei menyatakan bahwa saat ini di China, mata uang virtual tidak memiliki status hukum yang sama dengan alat pembayaran yang sah dan tidak dapat serta seharusnya tidak digunakan sebagai mata uang di pasar.
Investasi dan perdagangan mata uang virtual oleh warga negara dianggap mengganggu tatanan regulasi keuangan negara dan melanggar ketertiban umum serta kesusilaan yang baik; oleh karena itu, transaksi tersebut tidak dilindungi oleh hukum.
Dalam kasus ini, investasi Sui dalam mata uang virtual melalui Ye di platform internet tidak termasuk dalam ruang lingkup regulasi dan perlindungan hukum sipil di China, sehingga konsekuensinya harus ditanggung oleh Sui sendiri. Permohonan Sui kepada Ye untuk mengembalikan jumlah uang sebesar 18.000 yuan dianggap tidak memiliki dasar fakta dan hukum. Sesuai dengan Pasal 8 dan Pasal 153 Kode Sipil Republik Rakyat China, gugatan Sui ditolak. Putusan ini sekarang berlaku.
"Banyak orang tergoda oleh ‘pengembalian tinggi’ dari mata uang virtual, namun mereka sering mengabaikan risiko hukum dan potensi kerentanan keamanan yang menyertainya," kata hakim.
Dia juga mengingatkan para investor untuk meningkatkan kesadaran risiko, memilih saluran investasi yang legal, patuh, dan stabil, serta menjauhi transaksi mata uang virtual yang dianggap sebagai ‘permainan berbahaya di tepi garis merah hukum.’"