Analisis Undang-Undang GENIUS untuk Stablecoin

3 minggu yang lalu
7 menit baca
4 tampilan

Pengesahan Undang-Undang GENIUS

Pada tanggal 19 Mei 2025, Senat AS mengesahkan Undang-Undang GENIUS, atau yang dikenal sebagai Undang-Undang Panduan dan Penetapan Inovasi Nasional untuk Stablecoins AS, dengan hasil 66 suara mendukung dan 32 suara menolak. Ini merupakan pertama kalinya Amerika Serikat menciptakan kerangka regulasi federal untuk stablecoin. Namun, undang-undang ini belum berlaku secara resmi, karena masih memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan dan tanda tangan dari Presiden. Jika disahkan menjadi undang-undang, hal ini akan memberikan dampak luas terhadap penerbitan dan penggunaan stablecoin. Artikel ini akan menganalisis ketentuan inti dan potensi dampak dari RUU tersebut.

Definisi dan Kualifikasi Penerbit

Dalam RUU ini, stablecoin didefinisikan secara jelas sebagai stablecoin pembayaran, yaitu mata uang digital yang dipatok pada mata uang fiat seperti dolar AS dan dapat digunakan secara langsung untuk transaksi atau penyelesaian. Nilai stablecoin pembayaran harus selalu terikat pada mata uang fiat dengan rasio 1:1. Di balik setiap stablecoin tersebut harus terdapat dukungan cadangan yang nyata dan transparan, di mana aset cadangan ini tidak boleh berupa aset kripto yang distabilkan secara algoritmik atau yang sangat fluktuatif. Pengguna harus bisa mengonversinya menjadi mata uang fiat kapan saja. Definisi ini menjelaskan atribut pembayaran dari stablecoin yang tidak dimaksudkan sebagai alat untuk spekulasi atau arbitrase.

Kualifikasi Penerbit

Sesuai dengan Undang-Undang GENIUS, setiap institusi, baik domestik maupun asing, yang ingin menerbitkan atau mengedarkan stablecoin di Amerika Serikat harus memenuhi persyaratan kualifikasi penerbit yang ketat. Untuk penerbit domestik, hanya terdapat tiga jenis institusi yang memenuhi syarat. Sedangkan untuk penerbit asing, meski didirikan di luar negeri, selama stablecoin tersebut ditujukan untuk pasar AS, mereka tetap harus mematuhi regulasi yang berlaku di AS. Umumnya, baik institusi domestik maupun asing diharapkan untuk memasukkan stablecoin dalam kerangka regulasi yang sama dengan lembaga keuangan tradisional melalui Undang-Undang GENIUS. Ini bertujuan untuk memastikan keamanan, transparansi, dan kepatuhan, serta mencegah stablecoin menjadi area abu-abu dalam sistem keuangan. Ke depannya, hanya institusi yang mampu memenuhi kriteria regulasi tinggi yang dapat menerbitkan dan mengedarkan stablecoin secara legal di Amerika Serikat.

Cadangan dan Transparansi

Undang-Undang GENIUS menetapkan persyaratan jelas untuk cadangan aset dari penerbit. Perusahaan penerbit stablecoin harus memastikan bahwa untuk setiap stablecoin yang diterbitkan, ada aset aman senilai $1 sebagai dukungan. Aset ini harus berupa uang tunai dan obligasi Treasury AS jangka pendek. Sedangkan aset berisiko, seperti saham dan obligasi korporasi, tidak diperbolehkan sebagai cadangan. Untuk mencegah penyalahgunaan dana, aset yang digunakan sebagai cadangan juga harus dikelola terpisah dari dana operasional harian perusahaan dan tidak dapat digunakan untuk tujuan lain seperti investasi atau hipotek. RUU ini juga menetapkan bahwa stablecoin tidak dapat memberikan bunga atau pendapatan kepada pengguna, menegaskan bahwa stablecoin adalah produk untuk pembayaran, bukan untuk investasi.

Stablecoin tidak dapat dianggap sebagai simpan digital berimbal hasil tinggi. Hal ini menunjukkan tren yang mungkin terjadi: meskipun stablecoin tidak diperkenankan membayar bunga, bank masih memiliki kebebasan untuk menawarkan bunga pada simpanan tradisional. Dengan demikian, bank dapat meluncurkan dolar digital atau euro digital mereka sendiri, dan menarik pengguna dengan menjanjikan kepatuhan dan bunga.

Pencegahan Pencucian Uang dan Kepatuhan

Semua perusahaan yang menerbitkan stablecoin wajib mematuhi regulasi pencegahan pencucian uang yang diatur dalam Undang-Undang Kerahasiaan Bank, sebagaimana norma yang berlaku untuk bank tradisional. Dengan kata lain, perusahaan ini dianggap sebagai lembaga keuangan menurut hukum AS dan harus memenuhi kewajiban mereka untuk memantau aliran dana serta mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme. Penerbit stablecoin diwajibkan untuk membangun proses dan sistem pencegahan pencucian uang yang menyeluruh dengan persyaratan pemerintah. Tujuannya adalah untuk mencegah mata uang digital ini digunakan dalam kegiatan ilegal, seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Selain persyaratan menyeluruh, penerbit harus memiliki kemampuan teknis untuk segera membekukan akun tertentu atau memblokir transaksi setelah adanya perintah dari Kementerian Keuangan atau pengadilan. Misalnya, jika suatu alamat dicurigai terkait dengan tindakan kriminal, pemerintah AS dapat mengeluarkan perintah untuk segera menutup akses akun tersebut. Penerbit diwajibkan untuk melaksanakan perintah ini dengan menindaklanjuti tindakan seperti membekukan (menonaktifkan transfer uang), menghancurkan (menghapus keabsahan), atau memblokir (menghentikan perdagangan) akun token yang dimaksud. Jika stablecoin yang diterbitkan oleh perusahaan asing ingin beroperasi di pasar AS, perusahaan tersebut juga harus menjalani regulasi pencegahan pencucian uang dan sanksi yang berlaku. Jika tidak memenuhi, Kementerian Keuangan AS akan mencantumkannya dalam daftar hitam dan melarang platform di AS untuk memberikan layanan perdagangan. Sistem ini bertujuan memastikan bahwa stablecoin tidak menjadi alat untuk pencucian uang atau kegiatan ilegal lainnya.

Perlindungan Konsumen

Salah satu tujuan utama dari Undang-Undang GENIUS adalah melindungi konsumen agar mereka tidak perlu khawatir tentang keamanan dana mereka, terjebak dalam penipuan, atau risiko yang mengancam. Selain persyaratan yang telah disebutkan, RUU ini juga mewajibkan penerbit untuk secara publik mengungkapkan komposisi cadangan setiap bulan. Selain itu, RUU tersebut melarang propaganda yang menyesatkan—misalnya, mengklaim bahwa stablecoin dijamin oleh pemerintah AS atau diasuransikan oleh FDIC—demi menghindari kebingungan bagi konsumen. Dalam kenyataannya, stablecoin bukan simpanan bank dan tidak dilindungi oleh pemerintah, serta tidak diasuransikan oleh FDIC. Jika suatu masalah terjadi dengan stablecoin, seperti tidak dapat ditukarkan atau kebangkrutan lembaga penerbit, pengguna mungkin tidak dapat memulihkan uang mereka, di mana risiko tersebut harus ditanggung oleh pengguna sendiri tanpa adanya jaminan dari pemerintah.

RUU ini juga menjelaskan mekanisme koordinasi antara pengawasan negara bagian dan federal untuk mencegah penerbit menghindari pengawasan dengan memilih negara bagian yang paling longgar dalam hal regulasi. Ketika proyek stablecoin yang diatur oleh negara bagian tumbuh hingga ukuran tertentu, mereka harus menerima pengawasan federal atau tidak dapat melanjutkan perluasan penerbitan. Apabila perusahaan penerbit stablecoin mengalami kebangkrutan, Undang-Undang GENIUS menegaskan bahwa uang pengguna harus menjadi prioritas utama dalam pembayaran, di depan kreditur lainnya, serta mengharuskan pengadilan mempercepat proses likuidasi agar pengguna dapat segera mendapatkan kembali dana mereka.

Analisis Jenis Stablecoin

Selanjutnya, kita akan melihat ketentuan dari Undang-Undang GENIUS terhadap berbagai jenis stablecoin yang ada saat ini untuk menilai mana yang mematuhi kebijakan compliance AS dan mana yang kurang patuh.

Stablecoin Cadangan Mata Uang Fiat

Stablecoin cadangan mata uang fiat harus memiliki satu dolar aset aman untuk setiap stablecoin yang diterbitkan. Ini memastikan bahwa pengguna dapat mengonversi stablecoin menjadi dolar nyata kapan saja, sehingga jenis stablecoin ini memiliki stabilitas yang diharapkan dan risiko yang relatif rendah. Misalnya, USDC merupakan salah satu yang paling patuh terhadap regulasi AS. Diterbitkan oleh perusahaan AS, Circle, dengan lisensi, USDC beroperasi secara transparan dan memenuhi sebagian besar persyaratan regulasi dalam Undang-Undang GENIUS. Oleh karena itu, USDC diperkirakan akan menjadi salah satu stablecoin yang paling didukung kebijakan di masa depan.

PYUSD, yang diluncurkan oleh raksasa pembayaran PayPal dan diterbitkan dengan kerjasama lembaga berlisensi Paxos, juga merupakan contoh dari stablecoin yang bersahabat dengan kepatuhan. Karena kedua institusi tersebut memegang lisensi regulasi keuangan di AS, ini memberi keunggulan bagi PYUSD dalam hal kepatuhan regulasi. Ditambah lagi, dukungan PayPal membuatnya menjadi lebih mumpuni dalam skenario penggunaan sehari-hari seperti pembayaran dan transfer internasional.

FDUSD, yang diterbitkan oleh First Digital dan terdaftar di Hong Kong, juga memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi, dengan dukungan audit dan aset. Namun, karena perusahaan ini tidak terdaftar di Amerika Serikat, ada ketidakpastian apakah mereka akan bersedia mematuhi perintah terkait dari regulator AS, yang bisa memengaruhi prospek pengembangan di pasar AS. Sementara itu, USDT, stablecoin paling berharga yang diterbitkan oleh Tether, terdaftar di Kepulauan British Virgin tanpa lisensi dari regulator keuangan AS, yang menempatkannya dalam area abu-abu. Meski sangat populer, regulasi yang lebih ketat melalui Undang-Undang GENIUS dapat memberinya tekanan yang signifikan, terutama dalam hal kepercayaan pasar.

Stablecoin Overkolateralized Terdesentralisasi

Stablecoin overkolateralized terdesentralisasi adalah stablecoin yang tidak bergantung pada lembaga keuangan tradisional. Prinsip dasarnya adalah pengguna melakukan jaminan aset kripto mereka, misalnya ETH atau BTC, pada kontrak pintar di blockchain untuk menghasilkan stablecoin melalui sistem over-kolateralization. Ini memastikan nilai mata uang tetap stabil meskipun terjadi fluktuasi pasar. Contoh paling terkenal adalah DAI, yang diterbitkan oleh protokol MakerDAO. Pengguna dapat menjaminkan berbagai aset kripto seperti ETH dan wBTC dalam kontrak pintar, dan dengan kolateral yang mencukupi (biasanya di atas 150%), DAI dapat dihasilkan.

DESAIN DAI bersifat sepenuhnya terdesentralisasi, tanpa kontrol lembaga pusat, sehingga tidak ada pihak yang bisa membekukan akun atau menghancurkan aset pengguna. Namun, hal ini juga menghadirkan tantangan regulasi. Undang-Undang GENIUS mensyaratkan penerbit memiliki kemampuan untuk berkolaborasi dengan penegakan hukum, dan hal ini sulit dapat dilakukan oleh DAI, mengingat sifat desentralisasi dalam desainnya. Secara keseluruhan, jenis stablecoin ini menarik bagi pengguna yang mengutamakan desentralisasi, tetapi karakteristik yang sulit dibekukan dan dikendalikan ini menjadikannya sebagai tantangan di hadapan pemerintah AS sebagai alat pembayaran resmi.

Stablecoin Algotitmik

Stablecoin algoritmik mengandalkan algoritma untuk menyesuaikan dinamika penawaran dan permintaan guna menjaga kestabilan harga, tanpa perlu cadangan dolar AS yang nyata. Mekanisme ini biasanya melibatkan pencetakan dan penghancuran; misalnya, saat harga turun di bawah $1, sistem akan menghancurkan sejumlah stablecoin untuk mengurangi pasokan. Sebuah contoh yang menarik adalah Frax, yang menggunakan model hibrida, sebagian didukung oleh cadangan fiat nyata, dan sebagian lainnya melalui mekanisme algoritmik. Contoh yang lebih ekstrem adalah UST (TerraUSD) yang pernah fantastis namun akhirnya gagal, karena tidak didukung oleh cadangan apapun sehingga sangat rentan terhadap ketidakpastian pasar.

Undang-Undang GENIUS jelas menetapkan bahwa semua stablecoin pembayaran harus didukung 100% oleh uang tunai dolar AS atau obligasi Treasury AS yang aman. Karena stabilcoin algoritmik tidak memiliki cadangan nyata dan bergantung pada mekanisme pasar, mereka tak memenuhi syarat untuk penerbitan berlisensi. Dengan risikonya yang tinggi dan kurangnya cadangan nyata, stablecoin algoritmik kemungkinan akan dikeluarkan dari pasar.

Stablecoin Berbunga

Stablecoin berbunga adalah jenis stablecoin yang menghasilkan pendapatan secara otomatis setelah pengguna menyimpan asetnya. Contohnya adalah USDe, yang diterbitkan oleh protokol Ethena. Setelah membeli dan menyimpan USDe, aset akan menghasilkan bunga tanpa perlu operasi tambahan dari pengguna. Namun, Undang-Undang GENIUS dengan jelas melarang setiap penerbit stablecoin yang berlisensi untuk memberikan pendapatan atau bunga kepada pengguna. Dengan kata lain, stablecoin harus digunakan untuk pembayaran dan perdagangan, bukan untuk menghasilkan uang. Oleh karena itu, stablecoin berbunga seperti USDe akan sulit memperoleh izin berdasarkan regulasi AS saat ini.

Regulasi Lainnya

Selain jenis stablecoin yang disebutkan sebelumnya, terdapat jalur lain yang mungkin terpengaruh oleh beberapa klausul dalam RUU ini. Undang-Undang GENIUS menyebutkan bahwa semua penerbit stablecoin harus melakukan identifikasi dan verifikasi identitas pengguna (KYC) untuk mencegah aktivitas ilegal. Saat ini, proyek-proyek seperti KYC on-chain dan verifikasi identitas dapat memainkan peran penting. Mereka memungkinkan penerbit stablecoin dengan cepat untuk melakukan identifikasi pengguna, sekaligus menjaga privasi. Selain itu, fasilitas ini dapat mendukung mekanisme whitelist agar hanya pengguna yang telah lolos KYC yang diizinkan untuk bertransaksi.

Secara keseluruhan, KYC on-chain dan Did, sebagai sistem kepatuhan untuk stablecoin, memungkinkan proyek untuk memperluas basis pengguna dan aplikasi sambil tetap memenuhi regulasi. Potensi nilai dari infrastruktur ini seiring dengan peningkatan kebijakan global adalah jauh lebih signifikan.

Sama halnya, meski penerbit stablecoin seperti USDC atau USDT tidak dapat memberikan bunga langsung kepada pengguna, hal ini tidak menyatakan bahwa pengguna tidak dapat mendapatkan pendapatan melalui stablecoin. Banyak platform pihak ketiga dapat menggunakan stablecoin patuh sebagai alat untuk menciptakan pendapatan melalui investasi, pinjaman, atau arbitrase. Misalnya, protokol DeFi pihak ketiga dapat memanfaatkan stablecoin untuk memperoleh pendapatan dan mendistribusikannya kepada pengguna selama tidak melanggar regulasi.

Pendahuluan dan Dampak RUU GENIUS

Pengenalan Undang-Undang GENIUS akan mengubah secara mendalam pasar stablecoin. Ini menetapkan standar kepatuhan yang jelas, sehingga di masa depan, stablecoin seperti USDC dan PYUSD, yang dikeluarkan oleh lembaga berlisensi dan memiliki cadangan aset yang transparan, akan lebih mungkin mendapatkan kepercayaan dari pengguna serta digunakan dalam transaksi nyata. Di sisi lain, stablecoin dengan jalur regulasi yang kabur seperti USDT dan DAI mungkin menghadapi risiko pembatasan penggunaan, penurunan likuiditas, atau bahkan marginalisasi bertahap di pasar AS.

Dengan penerapan RUU ini, kita juga dapat melihat percepatan integrasi pasar yang diharapkan akan meningkatkan standar industri. Penerbit kecil atau yang tidak memenuhi kriteria mungkin akan kesulitan untuk bertahan, sementara stablecoin berkualitas rendah dengan risiko tinggi dapat dihilangkan dari pasar. Yang lebih penting, Undang-Undang GENIUS menegaskan bahwa stabilcoin harus berfungsi untuk pembayaran dan transfer nilai, bukan untuk keperluan finansial atau spekulasi. Dengan demikian, meskipun pasar mungkin menghadapi fluktuasi dan penyesuaian dalam waktu dekat, RUU ini diharapkan dapat mengarahkan industri stablecoin menuju jalur pengembangan yang lebih aman, lebih terstandarisasi, dan berkelanjutan.