Spokane, Kota Terbesar Kedua di Washington, Melarang ATM Kripto

10 jam yang lalu
Waktu baca 1 menit
2 tampilan

Spokane Larang ATM Kripto untuk Cegah Penipuan

Spokane, kota terbesar kedua di negara bagian Washington, Amerika Serikat, telah mengambil langkah tegas dengan melarang ATM kripto guna memerangi peningkatan aktivitas penipuan yang menargetkan penduduknya. Pada hari Senin, Dewan Kota Spokane mengumumkan bahwa mereka menjadi kota pertama di Washington yang melarang operasi ATM cryptocurrency setelah pemungutan suara bulat.

Usulan dan Tujuan Larangan

Langkah ini diusulkan oleh anggota Dewan, Paul Dillon. Dalam penjelasannya, Dillon menyatakan bahwa ATM kripto telah menjadi “alat favorit bagi penipu yang mencari sasaran yang tidak curiga,” dan larangan ini dimaksudkan untuk “melindungi penduduk Spokane yang rentan dari penipuan yang melibatkan kios mata uang virtual.”

Dillon menambahkan bahwa larangan ini akan menghapus kios-kios yang sudah ada dan melarang pemasangan yang baru di masa depan. “Kami melihat banyak kios berada di lingkungan yang kurang mampu, termasuk toko serba ada dan toko grosir,” jelasnya. Menurut laporan, Spokane telah menyaksikan “peningkatan signifikan dalam penipuan yang berkaitan dengan penggunaan kios cryptocurrency, dengan jumlah korban yang kehilangan ribuan dolar terus meningkat.”

Pemberian Waktu kepada Operator

Peraturan baru ini juga memberi alat bagi pemerintah untuk “melindungi konsumen dari individu-individu yang terutama mengandalkan mata uang virtual untuk menipu orang lain.”
Operator ATM kripto di Spokane diberikan waktu 60 hari untuk menghapus semua kios mereka atau menghadapi sanksi sipil dan pencabutan izin usaha. Dewan Kota Spokane berencana untuk memantau kemajuan ini dan melaporkan apakah peraturan baru tersebut membawa dampak signifikan terhadap jumlah kejahatan yang dilaporkan yang melibatkan kios kripto.

Statistik dan Laporan Penipuan

Detektif polisi Tim Schwering mengungkapkan kepada dewan bahwa telah terjadi banyak kasus di mana uang yang dimasukkan ke dalam kios tersebut “berakhir di tempat-tempat seperti China, Korea Utara, dan Rusia.” Dia menjelaskan bahwa penjahat sering berpura-pura menjadi penegak hukum atau pejabat pajak, mengarahkan korban untuk membeli cryptocurrency melalui ATM guna “melindungi uang mereka” atau menghindari hukuman penjara. “Mereka menipu orang, dengan mengatakan bahwa mereka harus memindahkan uang mereka ke dalam cryptocurrency untuk melindunginya,” tambah Schwering.

Berdasarkan laporan FBI pada bulan April, tercatat hampir 11.000 keluhan dan lebih dari $246 juta dalam kerugian terkait penipuan melalui ATM kripto pada tahun 2024, mencerminkan peningkatan 31% dari tahun 2023. Penipu juga secara khusus menargetkan orang lanjut usia, di mana dua pertiga dari korban penipuan dan penipuan kios kripto berusia di atas 60 tahun.