Langkah Hukum Digital Chamber Terhadap Undang-Undang Pajak
Sebuah kelompok industri terkemuka, Digital Chamber, telah mengambil langkah hukum terhadap undang-undang pajak negara bagian yang memberikan perlakuan khusus terhadap aset berbasis blockchain. Mereka mengklaim bahwa Digital Asset Tax Act di Illinois memberlakukan pajak sebesar 0,2% pada pertukaran, transfer, dan penyimpanan aset digital, tanpa adanya beban pajak yang setara pada kegiatan ekonomi yang serupa yang melibatkan uang tunai, saham, atau obligasi.
Argumen Hukum dan Implikasi
Lebih lanjut, mereka berpendapat bahwa pajak ini diterapkan secara berulang pada operasi rutin dan menjangkau transaksi dengan keterikatan yang tidak memadai terhadap negara, berdasarkan asumsi yang terlalu luas. Undang-undang ini mengenakan pajak hanya pada penyimpanan dan memperlakukan setiap pertukaran, transfer, dan penyimpanan sebagai peristiwa yang dapat dikenakan pajak secara terpisah.
Tujuan Penggugat
Para penggugat mencari pemulihan deklaratif dan injunktif, dengan menyatakan bahwa undang-undang ini melanggar ketentuan konstitusi Illinois dan AS mengenai perlindungan yang setara, perdagangan, dan aturan pajak internet federal. Anggota penggugat mencakup bursa aset digital, kustodian, lembaga keuangan, perusahaan pembayaran, penerbit stablecoin, platform tokenisasi, dan penyedia infrastruktur blockchain.
Ikuti Kami
Ikuti kami di X, Facebook, dan Telegram. Jangan lewatkan berita terbaru – berlangganan untuk mendapatkan pemberitahuan email yang dikirim langsung ke kotak masuk Anda.