Unit Intelijen Keuangan Korea Selatan Denda Korbit Sebesar ₩2,73 Triliun Karena Pelanggaran AML

1 minggu yang lalu
Waktu baca 1 menit
5 tampilan

Sanksi Terhadap Bursa Cryptocurrency Korbit

Unit Intelijen Keuangan Korea Selatan (FIU) telah menjatuhkan sanksi kepada bursa cryptocurrency lokal, Korbit, akibat pelanggaran serius terhadap aturan anti pencucian uang (AML) di negara tersebut. Keputusan ini diambil pada 31 Desember setelah pertemuan komite tinjauan sanksi, menurut pernyataan FIU.

Detail Sanksi

Regulator mengeluarkan peringatan institusional kepada Korbit dan memerintahkan denda administratif sebesar ₩2,73 triliun berdasarkan Undang-Undang Informasi Transaksi Keuangan yang Ditentukan. Selain itu, FIU juga memberlakukan sanksi pribadi dengan mengeluarkan peringatan kepada CEO Korbit dan memberikan teguran kepada petugas pelaporan bursa yang bertanggung jawab atas kepatuhan.

Pelanggaran yang Ditemukan

FIU menyatakan bahwa sanksi ini diambil setelah melakukan tinjauan terhadap kontrol internal Korbit dan langkah-langkah perbaikan yang telah dilakukan. Meskipun Korbit menyampaikan posisinya selama proses tinjauan, regulator menemukan bahwa banyak pelanggaran telah terkonfirmasi dan memerlukan sanksi formal.

Inspeksi di lokasi yang dilakukan dari 16 hingga 29 Oktober 2024 mengungkapkan sekitar 22.000 kasus yang melibatkan kegagalan dalam melakukan uji tuntas terhadap pelanggan dan pembatasan transaksi.

Kasus-kasus ini mencakup dokumen identitas yang tidak jelas atau hilang, informasi alamat yang tidak lengkap, serta penggunaan dokumen yang sudah kadaluarsa untuk verifikasi ulang. Dalam beberapa kasus, pelanggan diizinkan untuk terus berdagang meskipun pemeriksaan identitas belum sepenuhnya selesai, menurut FIU.

Kelemahan dalam Sistem Pemantauan

Regulator menggambarkan kelalaian ini sebagai pelanggaran terhadap kewajiban AML yang dirancang untuk mencegah aktivitas keuangan ilegal melalui platform aset virtual. Inspeksi juga mengidentifikasi 655 kasus di mana Korbit gagal melakukan penilaian risiko pencucian uang yang diperlukan sebelum mendukung transaksi baru.

FIU mencatat bahwa beberapa kasus ini melibatkan aktivitas terkait token tidak fungible, yang tetap memerlukan standar tinjauan risiko yang sama berdasarkan aturan di Korea. Selain itu, FIU menemukan bahwa Korbit mendukung 19 transaksi transfer aset virtual yang melibatkan tiga penyedia layanan aset virtual luar negeri yang belum menyelesaikan proses pelaporan wajib di Korea Selatan.

Kesimpulan dan Tindakan Selanjutnya

Regulator menegaskan bahwa ini melanggar larangan eksplisit terhadap transaksi dengan penyedia layanan aset virtual (VASP) yang tidak terdaftar. FIU menyatakan bahwa temuan ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pemantauan Korbit untuk transaksi lintas batas. Oleh karena itu, agensi memutuskan bahwa penegakan yang lebih ketat diperlukan untuk memperkuat harapan kepatuhan di seluruh pasar.

FIU menambahkan bahwa informasi rinci mengenai sanksi akan dipublikasikan setelah denda menyelesaikan proses pemberitahuan dan pengajuan pendapat sebelumnya. Kasus ini menambah serangkaian tindakan penegakan yang bertujuan untuk memperketat pengawasan sektor aset digital di Korea Selatan.