Jepang Rencanakan Pajak Terpadu 20% atas Transaksi Cryptocurrency dan Dorong Penerbitan ETF Melalui Revisi Undang-Undang Pajak

10 jam yang lalu
Waktu baca 1 menit
2 tampilan

Rencana Otoritas Jasa Keuangan Jepang Terkait Cryptocurrency

Menurut laporan Nikkei, Otoritas Jasa Keuangan Jepang (FSA) berencana untuk meninjau perlakuan terhadap transaksi cryptocurrency pada tahun anggaran 2026, dengan merujuk pada perlakuan yang diterapkan pada saham yang terdaftar.

Permohonan Resmi dan Reformasi Pajak

Permohonan resmi ini akan diajukan pada akhir Agustus, yang mencakup pemindahan keuntungan cryptocurrency ke kategori pajak terpisah dan penerapan tarif pajak tetap sebesar 20%. Sebagai bagian dari reformasi pajak, pelaku industri juga meminta agar kerugian dapat dialihkan selama tiga tahun.

Saat ini, pendapatan dari cryptocurrency di Jepang dianggap sebagai “pendapatan lainnya,” dengan tarif pajak progresif yang mencapai 55%, belum termasuk pajak daerah.

Tujuan Reformasi dan Klasifikasi Cryptocurrency

Usulan dari Biro Keuangan Jepang juga bertujuan untuk memudahkan perusahaan-perusahaan Jepang dalam meluncurkan ETF cryptocurrency domestik, guna meningkatkan daya saing industri cryptocurrency di Jepang.

Selain reformasi pajak, Biro Keuangan juga berencana untuk menyusun undang-undang pada tahun 2026 yang akan mengklasifikasikan cryptocurrency dalam “Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Pertukaran” sebagai “produk keuangan,” bukan sebagai “alat pembayaran” yang diatur oleh “Undang-Undang Layanan Pembayaran.”