Pertimbangan Aturan Baru untuk Perusahaan Fintech di Korea Selatan
Korea Selatan kini tengah mempertimbangkan aturan yang memungkinkan perusahaan fintech, bukan hanya bursa cryptocurrency, untuk berpartisipasi dalam rezim lisensi baru untuk transfer aset digital lintas batas yang dijadwalkan mulai berlaku pada bulan Desember. Pejabat dari lembaga pemerintah terkait dan pelaku industri menyampaikan kepada media lokal bahwa otoritas telah mulai menyusun regulasi penegakan untuk amandemen Undang-Undang Transaksi Valuta Asing dan sedang meninjau persyaratan pendaftaran bagi bisnis yang ingin menjalankan layanan transfer aset virtual.
Undang-Undang yang Direvisi
Pemerintah Korea Selatan mengeluarkan undang-undang yang direvisi pada 2 Juni setelah disetujui oleh kabinet. Legislasi ini mencakup periode tenggang enam bulan dan akan mulai berlaku pada bulan Desember. Di bawah kerangka baru ini, transfer lintas batas yang melibatkan aset virtual akan menjadi aktivitas valuta asing yang diatur. Perusahaan yang ingin menyediakan layanan semacam itu harus mendaftar ke Kementerian Ekonomi dan Keuangan serta melaporkan transaksi transfer luar negeri melalui jaringan pelaporan valuta asing Bank of Korea.
Pengawasan dan Persyaratan Pendaftaran
Otoritas berpendapat bahwa transaksi cryptocurrency lintas batas sebelumnya beroperasi di luar sistem pengawasan valuta asing negara, menciptakan risiko terkait aktivitas valuta asing ilegal dan pencucian uang. Kerangka yang direvisi ini membawa transaksi tersebut di bawah pengawasan formal dan persyaratan pelaporan. Undang-undang ini mengharuskan pemohon untuk menyelesaikan pendaftaran sebagai Penyedia Layanan Aset Virtual, menghubungkan sistem mereka dengan lembaga yang bertanggung jawab untuk menyampaikan informasi transaksi valuta asing dan aset digital, serta memenuhi persyaratan tambahan terkait fasilitas dan personel profesional yang akan ditentukan oleh dekrit presiden.
Harapan Pelaku Industri
Aturan VASP saat ini membatasi perusahaan yang memenuhi syarat sebagian besar hanya pada bursa cryptocurrency dan beberapa kustodian tertentu yang terdaftar di Unit Intelijen Keuangan di bawah Komisi Layanan Keuangan. Oleh karena itu, pelaku industri mengharapkan rezim baru ini didominasi oleh bursa domestik besar seperti Upbit dan Bithumb. Pejabat pemerintah juga sedang meninjau apakah pendaftaran harus diperluas di luar bursa ke perusahaan fintech yang mampu menangani transfer aset virtual lintas batas. Seorang pejabat Bank of Korea menyatakan kepada media lokal bahwa otoritas tidak perlu membatasi bisnis hanya pada VASP yang ada jika entitas lain dapat melakukan layanan transfer.
Hambatan dan Peluang bagi Perusahaan Fintech
Banyak perusahaan fintech menghadapi hambatan untuk memasuki pasar aset digital karena persyaratan pendaftaran VASP dan kesulitan dalam mendapatkan hubungan perbankan nama asli. Pelaku industri percaya bahwa kerangka lisensi terpisah untuk transfer aset virtual dapat menciptakan peluang dalam pengiriman uang berbasis blockchain dan layanan valuta asing. Kementerian Ekonomi dan Keuangan serta Bank of Korea terus melakukan konsultasi dengan pelaku industri saat mereka menyelesaikan aturan rinci menjelang peluncuran rezim lisensi transfer aset virtual pada bulan Desember.
Inisiatif Regulasi Terbaru
Inisiatif regulasi terbaru ini mengikuti upaya oleh otoritas Korea Selatan untuk mendefinisikan bagaimana produk keuangan berbasis blockchain sesuai dengan aturan keuangan yang ada. Awal bulan ini, Kementerian Ekonomi dan Keuangan menyatakan bahwa saham tokenisasi dapat dikenakan pajak di bawah regulasi sekuritas yang ada jika Komisi Layanan Keuangan secara resmi mengklasifikasikannya sebagai sekuritas. Pejabat menyatakan bahwa perlakuan hukum terhadap suatu aset harus bergantung pada karakteristik ekonominya, bukan pada teknologi yang digunakan untuk menerbitkannya. Komisi Layanan Keuangan diharapkan merilis pedoman sekuritas token yang diperbarui pada bulan Juli saat terus bekerja pada peta jalan yang mencakup versi tokenisasi dari aset keuangan konvensional, termasuk ekuitas yang terdaftar.