Afrika Selatan Usulkan Aturan Pelaporan untuk Transfer Crypto Lintas Batas

2 jam yang lalu
3 menit baca
1 tampilan

Regulasi Cryptocurrency di Afrika Selatan

Afrika Selatan telah mengusulkan aturan baru yang mewajibkan transfer cryptocurrency lintas batas untuk dilakukan melalui penyedia yang terotorisasi dan dilaporkan kepada bank sentral. Langkah ini merupakan bagian dari upaya negara tersebut untuk mengatur aset digital di bawah kerangka kontrol keuangannya. Menurut laporan media lokal, Kementerian Keuangan Nasional Afrika Selatan dan Bank Cadangan Afrika Selatan (SARB) pada hari Senin merilis draf Manual Aset Crypto yang menjelaskan kapan transaksi cryptocurrency dianggap sebagai peristiwa lintas batas yang diatur dan bagaimana cara penanganannya.

Detail Usulan Regulasi

Usulan ini merupakan bagian dari reformasi berkelanjutan terhadap aturan aliran modal yang pertama kali diperkenalkan pada bulan April. Dalam draf tersebut, pemindahan cryptocurrency ke luar negeri hanya akan dianggap sebagai transaksi lintas batas dalam situasi tertentu. Laporan kepada Departemen Pengawasan Keuangan SARB (FinSurv) akan diperlukan ketika aset crypto berpindah dari Penyedia Layanan Aset Crypto (CASP) yang terotorisasi secara lokal ke CASP luar negeri atau ke dompet non-kustodian yang dikelola secara pribadi.

Usulan ini menyatakan bahwa individu yang ingin mentransfer cryptocurrency ke luar negeri harus menggunakan penyedia yang terotorisasi, bukan mengirimkan aset secara langsung melalui saluran yang tidak diatur. FinSurv akan menerima laporan transaksi tersebut sebagai bagian dari proses pemantauan valuta asing negara. Aktivitas cryptocurrency domestik tetap di luar persyaratan pelaporan ini. Pembelian atau penjualan cryptocurrency dalam rand Afrika Selatan melalui penyedia terotorisasi lokal tidak akan dianggap sebagai peristiwa lintas batas di bawah kerangka yang diusulkan.

Kerangka dan Pengawasan

Saat ini, draf tersebut hanya mengizinkan individu untuk memindahkan aset cryptocurrency ke luar negeri, dan hanya dalam batasan valuta asing yang berlaku di Afrika Selatan. SARB juga menegaskan bahwa kerangka ini tidak mengakui cryptocurrency sebagai alat pembayaran yang sah dan saat ini tidak membedakan antara kategori aset digital yang berbeda, karena penelitian lebih lanjut masih berlangsung. Pihak yang berminat dapat memberikan komentar tentang draf tersebut hingga 30 September.

Manual baru ini mengikuti Rancangan Peraturan Pengelolaan Aliran Modal Afrika Selatan yang dirilis pada bulan April, yang mengusulkan untuk memasukkan cryptocurrency ke dalam sistem kontrol valuta asing negara untuk pertama kalinya.

Kementerian Keuangan dan SARB menyatakan bahwa cryptocurrency akan diperlakukan sebagai bentuk modal yang bergerak melintasi batas, sejajar dengan aset lain yang diatur di bawah rezim aliran modal negara. Usulan ini juga dirancang untuk menggantikan Peraturan Kontrol Pertukaran Afrika Selatan yang berasal dari tahun 1961, sambil menyelaraskan kerangka negara dengan rekomendasi dari Financial Action Task Force dan Organisation for Economic Co-operation and Development.

Tujuan dan Dampak

Usulan bulan April memperkenalkan konsep penyedia layanan cryptocurrency yang terotorisasi, pelaporan transaksi, persyaratan deklarasi, dan sanksi administratif untuk ketidakpatuhan. Pejabat Kementerian Keuangan menyatakan bahwa kebijakan ini akan fokus pada pelaporan, keterlacakan, dan pengawasan berbasis risiko, bukan hanya mengandalkan persetujuan transaksi demi transaksi. Draf Manual Aset Crypto kini menjelaskan bagaimana prinsip-prinsip tersebut akan diterapkan dalam praktik dengan mendefinisikan titik di mana pergerakan cryptocurrency menjadi transaksi lintas batas yang jatuh di bawah aturan pengawasan keuangan.

Menurut Reuters, kerangka pelaporan ini bertujuan untuk menghentikan penggunaan cryptocurrency untuk menghindari kontrol keuangan yang ada di Afrika Selatan, sekaligus membantu otoritas dalam mengidentifikasi aliran keuangan ilegal. Dengan membatasi transfer ke luar negeri hanya kepada penyedia layanan yang terotorisasi, regulator akan menerima data transaksi melalui FinSurv, bukan mengandalkan transfer yang dilakukan di luar sistem keuangan yang diatur.

Adopsi Cryptocurrency di Afrika Selatan

Usulan ini muncul di tengah pertumbuhan adopsi cryptocurrency di Afrika Selatan. Reuters, mengutip firma analitik blockchain Chainalysis, melaporkan bahwa negara tersebut sudah memiliki ratusan penyedia layanan aset virtual yang terlisensi, sementara beberapa bank besar sedang mengembangkan produk cryptocurrency untuk klien institusional. Afrika Selatan telah menjadi salah satu pasar aset digital terbesar di Afrika dalam beberapa tahun terakhir.

Perkiraan industri sebelumnya menunjukkan bahwa nilai transaksi cryptocurrency tahunan di negara tersebut termasuk yang tertinggi di benua, sementara investasi dalam blockchain terus menarik minat institusional.

Kebijakan Pajak dan Pelaporan

Konsultasi terbaru ini mengikuti usulan kebijakan cryptocurrency lain yang diterbitkan pada bulan Juli oleh Layanan Pendapatan Afrika Selatan (SARS), yang merilis panduan draf mengenai penerapan undang-undang pajak yang ada terhadap aset digital. Berbeda dengan usulan aliran modal terbaru, draf SARS lebih fokus pada perpajakan daripada regulasi valuta asing.

Draf tersebut mengonfirmasi bahwa cryptocurrency diperlakukan sebagai aset tidak berwujud, bukan sebagai alat pembayaran yang sah atau valuta asing di bawah undang-undang pajak yang berlaku, dan menjelaskan bagaimana pajak penghasilan dan pajak keuntungan modal dapat dikenakan tergantung pada keadaan masing-masing wajib pajak. Otoritas pajak juga menguraikan bagaimana aktivitas seperti perdagangan cryptocurrency, pertukaran token, staking, penambangan, partisipasi dalam keuangan terdesentralisasi, dan pembayaran cryptocurrency dapat memicu peristiwa yang dikenakan pajak di bawah undang-undang yang berlaku.

Sementara itu, Afrika Selatan telah mulai menerapkan Kerangka Pelaporan Aset Crypto (CARF), di mana penyedia layanan cryptocurrency akan mengumpulkan dan melaporkan informasi pelanggan dan transaksi tertentu kepada SARS. Periode pelaporan pertama akan berlangsung dari 1 Maret 2026 hingga 28 Februari 2027.