Regulator Sekuritas Kenya dan Akuisisi Sistem Pengawasan Blockchain
Regulator sekuritas Kenya berencana untuk mengakuisisi sistem pengawasan berbasis blockchain guna mengawasi pasar cryptocurrency yang berkembang pesat di negara tersebut. Langkah ini diambil seiring persiapan mereka untuk melisensikan dan mengawasi perusahaan aset virtual di bawah undang-undang baru. Otoritas Pasar Modal Kenya sedang mencari platform analitik blockchain canggih untuk memantau transaksi aset digital, menyelidiki aktivitas mencurigakan, dan menegakkan kepatuhan, sebagaimana tercantum dalam dokumen tender yang diperoleh oleh Capital FM Africa.
Fitur Sistem yang Dicari
Sistem yang dicari akan mampu melacak Bitcoin, Ethereum, dan setidaknya 20 blockchain lainnya, baik secara real-time maupun retrospektif. Platform ini diharapkan dapat menghasilkan peringatan otomatis untuk dompet berisiko tinggi, transfer besar, penggunaan pencampur koin, alamat yang terkait dengan darknet, serta entitas yang dikenakan sanksi. Selain itu, sistem ini akan memeriksa transaksi terhadap daftar sanksi yang dikeluarkan oleh PBB dan Kantor Pengendalian Aset Asing AS.
Analisis dan Pemantauan Transaksi
Sistem ini juga akan memetakan hubungan antara dompet, merekonstruksi garis waktu transaksi, melacak aliran dana di seluruh rantai, dan memberikan skor risiko terkait dengan pencucian uang, ransomware, penipuan, dan pendanaan terorisme. Regulator menyatakan bahwa mereka ingin mengidentifikasi bursa yang paling banyak digunakan oleh warga Kenya dan mendeteksi platform offshore yang tidak memiliki lisensi yang melayani pasar lokal.
Kerangka Kerja Undang-Undang Penyedia Layanan Aset Virtual
Kemampuan yang dijelaskan dalam tender ini mencerminkan alat yang ditawarkan oleh perusahaan intelijen blockchain seperti Chainalysis, TRM Labs, dan Elliptic, yang telah memasarkan perangkat lunak serupa kepada pemerintah dan regulator di seluruh dunia. Pembelian ini akan mendukung Undang-Undang Penyedia Layanan Aset Virtual Kenya, yang ditandatangani oleh Presiden William Ruto pada bulan Oktober dan mulai berlaku pada bulan November. Undang-undang ini memberikan kerangka kerja cryptocurrency yang komprehensif pertama bagi negara tersebut.
Pembagian Pengawasan dan Kepatuhan
Undang-undang ini membagi pengawasan antara Bank Sentral Kenya, yang mencakup pembayaran, stablecoin, dan dompet kustodian, serta CMA, yang mengatur bursa, broker, penasihat investasi, dan platform tokenisasi. Ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk menyelaraskan dengan standar anti-pencucian uang yang ditetapkan oleh Financial Action Task Force. Saat ini, belum ada perusahaan yang dilisensikan. Kementerian Keuangan Nasional telah menerbitkan draf regulasi pada bulan Maret, dan operator yang ada diberikan waktu hingga November 2026 untuk mematuhi.
Pasar Cryptocurrency di Kenya
Kenya merupakan salah satu pasar cryptocurrency terbesar di Afrika. Penduduk negara ini menerima sekitar $19 miliar dalam bentuk cryptocurrency antara Juli 2024 dan Juni 2025, menempatkan Kenya di peringkat keempat di benua tersebut, menurut Chainalysis. Lebih dari enam juta warga Kenya diperkirakan menggunakan aset digital, sebagian besar melalui saluran informal dan peer-to-peer.
Tren Global dalam Pengawasan Cryptocurrency
Kenya tidak sendirian dalam pencarian alat semacam ini. Di AS, Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai telah bergerak untuk membeli perangkat lunak forensik dari TRM Labs dan Chainalysis, yang sudah memiliki kontrak dengan FBI, DEA, dan IRS. Sementara itu, otoritas pajak Inggris, HMRC, juga telah menggunakan TRM Labs untuk melacak transaksi yang mencurigakan.