Regulasi Modal Perbankan Baru di Hong Kong
Otoritas Moneter Hong Kong telah mengeluarkan surat edaran yang mengonfirmasi penerapan penuh regulasi modal perbankan baru berdasarkan standar aset kripto dari Komite Basel untuk Pengawasan Perbankan, yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Ruang Lingkup Regulasi
Regulasi ini tidak hanya mencakup cryptocurrency seperti Bitcoin dan Ethereum, tetapi juga aset dunia nyata (RWA) dan stablecoin. Para ahli industri menyoroti pentingnya teknologi blockchain tanpa izin, mencatat bahwa sebagian besar stablecoin utama dan semakin banyak RWA biasanya diterbitkan di blockchain publik.
Dampak terhadap Sistem Perbankan
Penerapan regulasi baru ini diharapkan akan mempengaruhi kesediaan sistem perbankan Hong Kong untuk memegang stablecoin atau RWA tersebut. Namun, baik Komite Basel maupun Otoritas Moneter Hong Kong telah menjelaskan bahwa standar aset kripto Basel umumnya tidak memberlakukan persyaratan modal regulasi untuk risiko kredit atau risiko pasar pada bank yang menyimpan aset kripto untuk klien.
Pengecualian ini bergantung pada pemisahan aset kripto klien dari aset bank itu sendiri.