Legalisasi Stablecoin di Hong Kong
Dewan Legislatif Hong Kong telah meloloskan pembacaan ketiga “Undang-Undang Stablecoin.” Dalam sebuah wawancara, CEO JD CoinChain Technology, Liu Peng, menyatakan:
“Meloloskan ‘Undang-Undang Stablecoin’ pada pembacaan ketiga menunjukkan bahwa stablecoin sebagai aset virtual telah secara resmi dimasukkan ke dalam sistem regulasi hukum. ‘Undang-Undang’ ini memberikan lingkungan kelembagaan yang baik untuk perkembangan pasar stablecoin di Hong Kong yang sehat dan berkelanjutan.”
JD Stablecoin
JD Stablecoin adalah stablecoin yang berbasis pada blockchain publik dan dipatok 1:1 terhadap mata uang fiat seperti Dolar Hong Kong (HKD) atau Dolar AS (USD). Pada tahap awal, stablecoin yang dipatok ke Dolar Hong Kong dan Dolar AS direncanakan untuk diterbitkan secara sementara, dengan pengaturan khusus yang disesuaikan berdasarkan regulasi dan permintaan pasar.
JD Stablecoin tidak hanya ditujukan untuk melayani ekosistem JD, tetapi juga untuk menyediakan infrastruktur pembayaran yang lebih efisien, ekonomis, dan aman bagi perusahaan dan individu di seluruh dunia.
Status Pengujian
Saat ini, JD Stablecoin belum secara resmi diterbitkan, tetapi telah memasuki tahap kedua pengujian sandbox. Kami akan menyediakan aplikasi mobile dan PC untuk pengguna ritel dan institusional. Skenario pengujian ini terutama mencakup:
- Pembayaran lintas batas
- Transaksi investasi
- Pembayaran ritel