Pakistan Mendorong Dialog tentang Cryptocurrency Setelah Cendekiawan Menolak Pembayaran USDT

2 jam yang lalu
Waktu baca 1 menit
1 tampilan

Diskusi Berkelanjutan Mengenai Aset Digital di Pakistan

Ketua Otoritas Regulasi Aset Virtual Pakistan, Bilal bin Saqib, telah menyerukan diskusi berkelanjutan mengenai aset digital dalam konteks hukum Islam. Pernyataannya muncul setelah pertemuan dengan cendekiawan Mufti Taqi Usmani pada 11 Juli. Saqib menekankan bahwa kedua belah pihak memiliki tujuan yang sama: melindungi warga Pakistan dari penipuan, eksploitasi, dan kerugian finansial.

Pernyataan Saqib dan Penilaian Syariah

Dalam pernyataan publiknya, Saqib menyatakan bahwa teknologi seperti blockchain, stablecoin, aset dunia nyata yang ter-tokenisasi, dan aset digital lainnya memerlukan “penilaian teknis yang hati-hati” di samping pemeriksaan Syariah yang ketat alih-alih satu penilaian umum. Ia juga menyerukan keterlibatan lebih lanjut antara cendekiawan, regulator, dan spesialis industri.

Pertemuan ini terjadi setelah putusan hukum Islam yang dikeluarkan oleh Darul Ifta di Jamia Darul Uloom Karachi. Mufti Usmani dan lima cendekiawan lainnya menandatangani putusan tersebut, yang bertanggal 10 Juni 2026, yang menyatakan bahwa pembelian yang dilakukan dengan cryptocurrency, termasuk USDT, tidak diperbolehkan menurut penafsiran mereka terhadap hukum Islam.

Menurut laporan dari Dawn, para cendekiawan menyatakan bahwa penelitian saat ini tidak mengakui cryptocurrency sebagai properti atau kekayaan yang sah, melainkan hanya sebagai “pencatatan angka fiktif dalam sebuah akun.”

Regulasi Aset Virtual di Pakistan

Saqib tidak secara langsung menolak temuan tersebut, melainkan meminta tinjauan terpisah untuk berbagai kategori aset digital. Pertukaran ini terjadi di tengah upaya Pakistan untuk mengatur sektor aset virtual. Undang-Undang Aset Virtual 2026 telah menciptakan PVARA sebagai badan yang bertanggung jawab untuk melisensikan dan mengawasi penyedia layanan aset virtual. PVARA juga membuka konsultasi publik mengenai aturan yang mencakup bursa, kustodian, broker, penerbit token, dan penyedia lainnya.

Pada 15 April, Bank Negara Pakistan mengizinkan bank untuk membuka rekening bagi perusahaan yang dilisensikan oleh PVARA. Surat edaran dari bank sentral mengharuskan bank untuk memverifikasi lisensi, melakukan uji tuntas, memantau rekening, dan menjaga dana pelanggan terpisah dari dana perusahaan. Bank tidak diperbolehkan menggunakan modal mereka sendiri atau setoran pelanggan untuk memperdagangkan atau menyimpan aset virtual.

Laporan sebelumnya menunjukkan bahwa kebijakan ini mengakhiri pembatasan delapan tahun pada layanan perbankan untuk perusahaan crypto yang diatur, meskipun bank tetap harus mematuhi aturan terkait valuta asing, pencucian uang, dan pendanaan terorisme. Aktivitas mencurigakan harus dilaporkan ke Unit Pemantauan Keuangan Pakistan.

Inisiatif Stablecoin dan Aset Ter-tokenisasi

Pakistan juga telah menjelajahi penggunaan stablecoin dan aset ter-tokenisasi melalui perjanjian dengan perusahaan internasional. Pada Desember 2025, pemerintah menandatangani perjanjian tidak mengikat dengan Binance untuk mempelajari tokenisasi hingga $2 miliar dalam aset negara. Liputan dari Crypto.news mengaitkan rencana tersebut dengan obligasi pemerintah, surat utang, dan cadangan komoditas.

Perjanjian terpisah pada Januari 2026 melibatkan studi penggunaan stablecoin USD1 dalam pembayaran lintas batas, yang akan melibatkan kementerian keuangan Pakistan dan bank sentral. Proyek-proyek ini tetap tunduk pada regulasi, tinjauan teknis, dan persetujuan formal.

Kesimpulan

Perselisihan mengenai pembayaran cryptocurrency kini menambah kompleksitas dalam proses regulasi di Pakistan. PVARA belum mengumumkan perubahan pada aturan lisensi setelah pertemuan tersebut, dan pernyataan Saqib menunjukkan bahwa diskusi masih terbuka sementara regulator terus menyusun standar operasional. Putusan tersebut tidak mengubah aturan lisensi negara, dan perusahaan yang dilisensikan tetap terikat oleh Undang-Undang Aset Virtual serta kontrol dari bank sentral.