Putusan Pengadilan Banding AS
Panel tiga hakim dari Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Kedua telah secara bulat menegaskan keyakinan terhadap Sam Bankman-Fried dalam kasus penipuan yang melibatkan keruntuhan bursa kripto FTX. Hukuman penjara selama 25 tahun yang dijatuhkan kepadanya tetap berlaku.
Klaim Persidangan Tidak Adil Ditolak
Putusan ini menolak klaim bahwa persidangannya tidak adil dan bahwa keputusan mengenai bukti telah menghalangi pembelaan yang tepat, seperti dilaporkan oleh Reuters. Pengadilan menyatakan bahwa bukti yang diajukan oleh pemerintah sangat kuat dan mencatat bahwa Bankman-Fried merupakan penggerak utama dalam salah satu penipuan terbesar yang pernah tercatat.
Argumen Keberatan Persidangan
Panel tersebut meninjau argumen mengenai keadilan persidangan dan menemukan bahwa argumen tersebut tidak meyakinkan dalam opini sepanjang 42 halaman.
Hukuman dan Penyitaan
Bankman-Fried sebelumnya dihukum pada tahun 2023 atas tuduhan terkait penyalahgunaan dana pelanggan di bursa cryptocurrency. Keputusan banding ini juga mempertahankan perintah penyitaan sebesar $11 miliar.