Regulator Dubai Menindak 19 Operator Crypto Tanpa Lisensi

6 jam yang lalu
Waktu baca 1 menit
2 tampilan

Denda untuk Perusahaan Cryptocurrency di Dubai

Regulator cryptocurrency Dubai telah mengenakan denda kepada 19 perusahaan yang beroperasi tanpa lisensi, menandakan upaya berkelanjutan untuk memperkuat pengawasan dan melindungi investor. Pada hari Selasa, Otoritas Regulasi Aset Virtual Dubai (VARA) mengumumkan bahwa mereka telah mengeluarkan sanksi finansial dan perintah penghentian terhadap perusahaan-perusahaan tersebut yang ditemukan beroperasi di luar batas regulasi yang ditetapkan.

Tujuan Sanksi

VARA menyatakan bahwa sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk melindungi ekosistem aset digital yang berkembang pesat di emirat dan membatasi risiko yang terkait dengan aktivitas crypto tanpa lisensi. “Penegakan hukum adalah komponen penting dalam menjaga kepercayaan dan stabilitas di ekosistem Aset Virtual Dubai,” kata Divisi Penegakan VARA. “Tindakan ini memperkuat mandat VARA: untuk memastikan bahwa hanya perusahaan yang memenuhi standar kepatuhan dan tata kelola tertinggi yang diizinkan untuk beroperasi.”

Penegakan Hukum dan Sanksi

Tindakan penegakan hukum ini mengikuti serangkaian penyelidikan terhadap operasi yang tidak sah. Menurut regulator, perusahaan-perusahaan tersebut dikenakan sanksi karena menawarkan layanan terkait crypto tanpa persetujuan dan melanggar aturan pemasaran VARA. Pada tahun 2024, VARA memperketat aturannya tentang pemasaran crypto, mengharuskan disertakannya penafian pada materi promosi.

Regulator juga mengharuskan otorisasi sebelumnya sebelum mempromosikan produk dan layanan kepada warga negara dan penduduk. Pada saat itu, CEO VARA, Matthew White, menyatakan bahwa langkah ini memaksa penyedia layanan aset virtual (VASPs) untuk “menyampaikan layanan mereka secara bertanggung jawab,” dan menambahkan bahwa hal ini mendorong transparansi serta kepercayaan di pasar.

Jumlah Denda dan Tindakan Selanjutnya

Semua entitas yang dikenakan sanksi diarahkan untuk segera menghentikan operasi mereka dan menghentikan promosi layanan tanpa lisensi di atau dari Dubai. Entitas-entitas ini juga dikenakan denda antara 100.000 hingga 600.000 dirham ($27.000–$163.000), tergantung pada tingkat keseriusan dan cakupan setiap pelanggaran. “Aktivitas tanpa lisensi dan pemasaran yang tidak sah tidak akan ditoleransi,” kata Divisi Penegakan VARA. “VARA akan terus mengambil langkah proaktif untuk menjaga transparansi, melindungi investor, dan mempertahankan integritas pasar.”

Komitmen VARA terhadap Regulasi

Langkah ini mengikuti tindakan penegakan serupa pada bulan Oktober 2024, ketika regulator mengenakan denda kepada tujuh entitas crypto tanpa lisensi antara $13.600 dan $27.200 serta mengeluarkan perintah penghentian karena melanggar aturannya. Meskipun Uni Emirat Arab dikenal sebagai yurisdiksi yang ramah terhadap crypto, regulator crypto Dubai mengingatkan publik bahwa mereka berkomitmen untuk menjaga pasar tetap teratur dan transparan melalui kerangka lisensinya yang bertujuan untuk “menyeimbangkan inovasi dengan perlindungan yang kuat bagi semua pemangku kepentingan.”

VARA menambahkan bahwa pengumuman tersebut berfungsi sebagai pengingat kepada konsumen, investor, dan institusi bahwa terlibat dengan operator crypto tanpa lisensi membawa risiko hukum, finansial, dan reputasi yang signifikan. Regulator menegaskan bahwa hanya entitas yang dilisensikan oleh VARA yang diizinkan untuk menawarkan layanan crypto di atau dari Dubai.

Kerja Sama dengan Otoritas Lain

Langkah ini juga mengikuti perkembangan regulasi lainnya di wilayah tersebut. Pada 7 Agustus, VARA bekerja sama dengan Otoritas Sekuritas dan Komoditas (SCA) untuk menyatukan pendekatan negara terhadap regulasi crypto. VARA mengakui permintaan Cointelegraph untuk komentar.