Layanan Pengawas Keuangan Korea Selatan Memulai Proses Sanksi Terhadap Dunamu
Layanan Pengawas Keuangan Korea Selatan (FSS) telah memulai proses sanksi formal terhadap Dunamu, operator bursa kripto Upbit, terkait pelanggaran yang terjadi pada dompet besar yang dilaporkan pada November 2025. Tindakan ini diambil setelah inspeksi selama berbulan-bulan untuk menentukan apakah bursa tersebut memenuhi kewajibannya di bawah Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual di negara tersebut.
Menurut laporan dari SBS yang mengutip otoritas keuangan, FSS baru-baru ini mengirimkan surat opini inspeksi kepada Dunamu. Dokumen tersebut memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk memberikan tanggapan sebelum regulator memutuskan sanksi apa, jika ada, yang akan diterapkan.
Detail Serangan dan Kerugian
Serangan yang terjadi pada 27 November mempengaruhi aset berbasis Solana yang dimiliki oleh Upbit. Perkiraan awal kerugian bervariasi, dengan crypto.news melaporkan kerugian sekitar $36 juta berdasarkan angka yang tersedia saat itu. Namun, laporan terbaru dari Korea Selatan kini menempatkan jumlah yang terpengaruh pada 44,5 miliar won, setara dengan sekitar $32 juta dengan kurs saat ini.
Upbit menyatakan bahwa mereka telah memindahkan aset ke dompet dingin, menghentikan setoran dan penarikan, serta mulai melacak dana yang dicuri setelah mendeteksi transfer yang tidak normal. Dalam pemberitahuan resmi kepada pelanggan, bursa tersebut menyatakan bahwa kerugian pelanggan akan ditanggung dengan dana perusahaan.
Pemeriksaan Otoritas dan Ketidakpastian Regulasi
Otoritas kemudian memeriksa baik kegagalan keamanan maupun waktu pengungkapan publik oleh Upbit. Meskipun Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual memberikan kekuasaan kepada regulator untuk mengawasi penyimpanan, perdagangan tidak adil, dan perlindungan pelanggan, undang-undang tersebut tidak menetapkan sanksi langsung khusus untuk peretasan atau kegagalan sistem komputer. Hal ini menciptakan ketidakpastian mengenai seberapa jauh FSS dapat melangkah dalam kasus ini.
Regulator akan mempertimbangkan tanggapan Dunamu sebelum mengeluarkan pemberitahuan awal tentang tindakan yang diusulkan. Tindakan akhir akan memerlukan tinjauan lebih lanjut oleh komite tinjauan sanksi, Komisi Sekuritas dan Berjangka, serta Komisi Layanan Keuangan.
Aturan yang Lebih Ketat dan Dampak Hukum
Otoritas Korea Selatan juga sedang mempertimbangkan aturan yang lebih ketat untuk peretasan dan kegagalan teknologi dalam fase berikutnya dari legislasi aset digital. Peretasan ini terjadi pada saat perhatian regulasi yang ketat terhadap Dunamu. Seperti dilaporkan oleh crypto.news, Unit Intelijen Keuangan Korea Selatan sebelumnya menjatuhkan denda sebesar 35,2 miliar won kepada perusahaan tersebut karena kegagalan dalam pencegahan pencucian uang dan verifikasi pelanggan.
Tindakan penegakan hukum sebelumnya kemudian menghadapi pengawasan pengadilan, di mana pengadilan membatalkan penangguhan sebagian selama tiga bulan terhadap Dunamu setelah menemukan celah dalam dasar hukum yang digunakan untuk sanksi tersebut.
Kesimpulan dan Rencana Masa Depan
Kasus peretasan terbaru ini dapat menciptakan ujian lain tentang bagaimana hukum yang ada diterapkan pada operasi bursa kripto. Proses sanksi ini juga berlangsung sementara Dunamu bekerja melalui rencana pertukaran saham dengan Naver Financial. Perusahaan-perusahaan tersebut baru-baru ini menunda penyelesaian transaksi hingga 31 Desember karena beberapa persetujuan regulasi masih tertunda.
Inspeksi saat ini tidak secara otomatis memblokir kesepakatan tersebut. Namun, Dunamu tetap berada di bawah beberapa lapisan tinjauan regulasi sementara Korea Selatan mempersiapkan aturan aset digital yang lebih luas. FSS belum mengumumkan tingkat sanksi yang diusulkan dalam kasus peretasan ini, dan Dunamu masih memiliki kesempatan untuk menantang temuan inspeksi sebelum keputusan akhir diambil.